KBLI 25994
Industri Pembuatan Profil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti profil H (H-Beam), profil I (I-Beam) dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 25994Pengertian KBLI 25994
KBLI 25994 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan peralatan dan perlengkapan rumah tangga dari logam, kecuali furnitur. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan utama dalam pengelompokan jenis usaha di Indonesia. Pengusaha yang bergerak di bidang ini wajib memahami definisi dan cakupan KBLI 25994 agar dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25994
Ruang lingkup KBLI 25994 meliputi seluruh kegiatan industri yang memproduksi peralatan dan perlengkapan rumah tangga berbahan dasar logam, selain furnitur. Kegiatan ini termasuk proses produksi, perakitan, finishing, serta distribusi produk logam yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Lingkup ini tidak mencakup pembuatan furnitur logam, melainkan lebih kepada barang-barang pelengkap dan utilitas rumah tangga.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 25994
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 25994 adalah:
- Industri pembuatan peralatan dapur dari logam seperti panci, wajan, sendok, garpu, dan pisau dapur.
- Produksi peralatan kebersihan rumah tangga dari logam, misalnya ember logam, sapu logam, dan tempat sampah logam.
- Pembuatan perlengkapan kamar mandi dari logam seperti rak handuk, gantungan baju, dan sabun logam.
- Pembuatan alat pelengkap rumah tangga lainnya yang berbahan logam, kecuali furnitur.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 25994 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 25994
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 25994 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan beberapa KBLI yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan dan ruang lingkup masing-masing KBLI. Namun, setiap KBLI yang digabungkan tetap memerlukan pemenuhan perizinan usaha melalui OSS sesuai persyaratan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.