KBLI 25993
Industri Keperluan Rumah Tangga Dari Logam Bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat untuk keperluan rumah tangga lainnya baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti jemuran, tangga, lemari dapur dan lain-lain. Termasuk industri bak mandi, bak cuci (piring), wastafel dan peralatan sejenis.
Baca penjelasan lengkap KBLI 25993Pengertian KBLI 25993
KBLI 25993 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan barang logam siap pasang untuk bangunan, kecuali perlengkapan dan kelengkapan bangunan dari logam. KBLI 25993 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan mengacu pada kode ini, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25993
Ruang lingkup KBLI 25993 meliputi seluruh proses produksi, perakitan, hingga pemasangan barang-barang logam yang diperuntukkan sebagai bagian dari bangunan. Kegiatan ini mencakup pembuatan berbagai komponen logam yang digunakan dalam konstruksi, termasuk namun tidak terbatas pada rangka atap, balok baja, kolom logam, dan struktur logam lainnya yang menjadi bagian utama dari pembangunan fisik gedung maupun infrastruktur lainnya. Namun demikian, ruang lingkup ini tidak mencakup pembuatan perlengkapan dan kelengkapan bangunan seperti pintu, jendela, dan peralatan sanitasi dari logam.
Contoh Jenis Usaha KBLI 25993
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 25993 antara lain:
- Industri pembuatan rangka baja untuk gedung bertingkat
- Pembuatan komponen jembatan dari logam
- Produksi balok, kolom, dan struktur logam untuk infrastruktur
- Pabrikasi tiang pancang logam
- Pembuatan atap baja ringan untuk konstruksi
Usaha-usaha tersebut biasanya berperan penting dalam mendukung sektor konstruksi dan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 25993
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 25993 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mengintegrasikan proses perizinan berusaha secara elektronik, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan izin operasional dan izin komersial. Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lokasi, izin lingkungan, dan izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melengkapi perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama agar usaha dapat berjalan secara legal dan terhindar dari sanksi administratif.
Ketentuan Penggabungan KBLI 25993
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 25993 dengan KBLI lain dalam satu perizinan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 25993 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih dalam satu entitas yang sama dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Namun, penting untuk tetap memperhatikan ketentuan teknis dan administratif yang berlaku agar proses pengajuan izin berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.