KBLI 25933
Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Industri alat-alat dapur (misalnya periuk, panci, dandang dan kompor) dimasukkan dalam kelompok 25992.
Baca penjelasan lengkap KBLI 25933Pengertian KBLI 25933
KBLI 25933 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara spesifik mengatur bidang usaha industri perlakuan dan pelapisan logam bukan besi. KBLI ini digunakan sebagai standar klasifikasi dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 25933 mencakup beragam aktivitas pengolahan logam bukan besi dengan tujuan meningkatkan daya tahan, nilai tambah, dan kualitas permukaan logam tersebut.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25933
Ruang lingkup KBLI 25933 meliputi berbagai proses perlakuan dan pelapisan pada logam bukan besi, seperti aluminium, tembaga, nikel, dan lain-lain. Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat mencakup proses pelapisan dengan teknik kimia, elektroplating, anodizing, powder coating, galvanisasi, serta perlakuan permukaan lain yang bertujuan memperbaiki ketahanan korosi, keausan, serta penampilan produk logam bukan besi. Proses-proses ini umumnya dilakukan sebagai bagian dari rantai produksi industri manufaktur, konstruksi, otomotif, elektronik, dan sektor lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 25933
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 25933 antara lain:
- Jasa pelapisan anodizing pada profil aluminium untuk bangunan dan arsitektur
- Industri jasa electroplating logam bukan besi untuk komponen otomotif
- Pelapisan powder coating untuk peralatan rumah tangga berbahan logam bukan besi
- Jasa sandblasting dan finishing permukaan logam bukan besi untuk keperluan industri
- Galvanisasi tembaga dan nikel pada produk elektronik dan komponen mesin
Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 25933 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 25933 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS memudahkan proses registrasi dan penerbitan izin usaha secara terintegrasi, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan secara efisien. Proses perizinan melalui OSS juga memastikan legalitas usaha dan mempermudah akses ke berbagai fasilitas dan perlindungan hukum di Indonesia.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain data perusahaan, dokumen identitas pemilik atau penanggung jawab, alamat lokasi usaha, serta rincian kegiatan usaha sesuai KBLI 25933. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis secara sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 25933
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 25933. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 25933 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ruang lingkup masing-masing KBLI dan memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran melalui OSS untuk
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.