KBLI 23124
Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium klinis, pada umumnya untuk keperluan diagnosis, seperti tabung uji untuk sampel biologis (darah, urin, saliva).
Baca penjelasan lengkap KBLI 23124Pengertian KBLI 23124
KBLI 23124 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pembuatan kaca lembaran. KBLI ini digunakan sebagai acuan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang produksi kaca lembaran, baik untuk keperluan konstruksi, otomotif, maupun industri lainnya. Penggunaan kode KBLI 23124 menjadi penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23124
Ruang lingkup KBLI 23124 mencakup seluruh kegiatan produksi kaca lembaran, mulai dari pengolahan bahan baku seperti pasir silika, soda, dan kapur, hingga proses peleburan dan pencetakan kaca menjadi lembaran. Kegiatan dalam KBLI ini meliputi produksi kaca polos, kaca berwarna, kaca reflektif, serta kaca dengan perlakuan khusus seperti tempered atau laminated. Selain itu, kegiatan usaha yang terkait dengan pemotongan, pembentukan, dan pengemasan kaca lembaran juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 23124.
Contoh Jenis Usaha KBLI 23124
Beberapa contoh jenis usaha yang tergolong dalam KBLI 23124 antara lain:
- Pabrik kaca lembaran untuk keperluan konstruksi bangunan
- Pabrik kaca otomotif (kaca mobil, kaca bus, dll.)
- Usaha produksi kaca lembaran untuk perabot rumah tangga
- Industri kaca lembaran khusus untuk elektronik atau panel surya
- Usaha pemotongan dan pembentukan kaca lembaran sesuai pesanan konsumen
Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 23124 pada dokumen legalitas dan perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 23124
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi kaca lembaran dengan KBLI 23124 wajib melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan transparan.
Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta perizinan berusaha lainnya yang relevan, seperti Izin Lingkungan, Izin Usaha Industri, dan dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan sektor industri kaca lembaran. Kepatuhan terhadap kewajiban perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas operasional dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 23124
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 23124 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23124 dengan KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan persyaratan perizinan usaha melalui OSS untuk masing-masing kegiatan usaha yang tercantum. Hal ini bertujuan agar seluruh aktivitas usaha tercakup secara legal dan sesuai regulasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.