KBLI 23123
Industri Kemasan Dari Kaca
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang untuk kemasan dari kaca, seperti botol dan guci. Termasuk wadah lain dari kaca atau kristal.
Baca penjelasan lengkap KBLI 23123Pengertian KBLI 23123
KBLI 23123 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan kaca lembaran dalam bentuk non-datar. KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi kaca lembaran non-datar, seperti kaca berpola, kaca bergelombang, atau jenis kaca lainnya yang permukaannya tidak rata. Kode KBLI 23123 sangat penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterapkan di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23123
Ruang lingkup KBLI 23123 mencakup seluruh kegiatan industri yang berfokus pada pembuatan kaca lembaran non-datar. Kegiatan ini meliputi proses produksi kaca dari bahan mentah hingga menjadi produk jadi dengan permukaan tidak rata, baik untuk keperluan konstruksi, dekorasi, maupun aplikasi industri lainnya. Kegiatan usaha pada KBLI ini biasanya melibatkan proses pencetakan, pembentukan pola, pemanasan, dan pendinginan kaca agar menghasilkan permukaan yang diinginkan sesuai dengan spesifikasi industri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 23123
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23123 antara lain:
- Industri pembuatan kaca berpola untuk kebutuhan arsitektur dan dekorasi interior
- Produksi kaca bergelombang untuk atap atau partisi bangunan
- Pembuatan kaca non-datar khusus untuk aplikasi industri otomotif
- Pabrikasi kaca tekstur yang digunakan pada pintu dan jendela
- Usaha pembuatan kaca lembaran non-datar untuk kebutuhan furnitur
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 23123 dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 23123
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pembuatan kaca lembaran non-datar sesuai KBLI 23123 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterapkan pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang relevan dengan kegiatan produksi kaca non-datar. Proses perizinan usaha melalui OSS akan memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar industri yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 23123
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan mengenai penggabungan KBLI 23123 dengan KBLI lain. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan penggabungan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu entitas, selama seluruh kegiatan tersebut tercantum secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam mengembangkan bisnisnya tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.