KBLI 23119

Industri Kaca Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca yang belum termasuk kelompok 23111 dan 23112, seperti tubes, rods, kaca batangan atau kaca pipa.

Baca penjelasan lengkap KBLI 23119
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 23119

KBLI 23119 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada bidang industri pembuatan kaca dan barang dari kaca lainnya, kecuali kaca lembaran. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam pengelompokan kegiatan usaha di sektor manufaktur kaca selain kaca lembaran, yang meliputi berbagai proses produksi dan pengolahan bahan baku kaca menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan industri maupun rumah tangga.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23119

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 23119 mencakup seluruh aktivitas manufaktur yang berkaitan dengan pembuatan kaca dan produk turunannya selain kaca lembaran. Kegiatan ini meliputi proses peleburan, pencetakan, pembentukan, hingga pemrosesan lanjutan kaca menjadi barang jadi. Usaha di bawah KBLI ini dapat melibatkan penggunaan teknologi modern maupun tradisional, serta dapat beroperasi dalam skala kecil, menengah, maupun besar.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 23119

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23119 antara lain:

  • Industri pembuatan kaca botol dan kemasan kaca untuk makanan dan minuman
  • Usaha produksi kaca perabotan rumah tangga seperti gelas, piring, mangkuk, dan vas bunga
  • Manufaktur barang-barang dekoratif dari kaca seperti patung, lampu hias, dan cendera mata
  • Pembuatan kaca untuk keperluan laboratorium dan alat kesehatan
  • Industri kaca isolator dan komponen listrik

Semua kegiatan usaha tersebut wajib diklasifikasikan dalam KBLI 23119 pada saat pengajuan perizinan usaha melalui sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 23119

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan kaca dan barang dari kaca lainnya wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 23119 akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pendaftaran melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemilihan KBLI 23119, serta pemenuhan dokumen dan persyaratan teknis lainnya. Dengan demikian, legalitas dan kepastian hukum usaha dapat terjamin, serta memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis di sektor industri kaca.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 23119

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 23119. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23119 dengan kode KBLI lain yang sesuai dengan kegiatan usaha tambahan yang dijalankan, selama memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya secara legal dan terstruktur.

Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan seluruh kegiatan usaha tercantum secara jelas dalam dokumen perizinan usaha di OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.