KBLI 23112
Industri Kaca Pengaman
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi dan kaca pengaman lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 23112Pengertian KBLI 23112
KBLI 23112 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang khusus mengatur tentang industri pembuatan kaca lembaran. KBLI ini mencakup seluruh kegiatan usaha yang bergerak dalam proses produksi kaca berbentuk lembaran, baik untuk keperluan konstruksi, otomotif, maupun industri lainnya. Penetapan KBLI 23112 bertujuan untuk memberikan klasifikasi yang jelas bagi pelaku usaha di bidang ini, sekaligus menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23112
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 23112 mencakup seluruh proses produksi kaca lembaran yang berasal dari bahan baku seperti pasir silika, soda, dan bahan tambahan lain. Proses ini meliputi pencampuran bahan, pencairan, pencetakan, pemotongan, hingga proses finishing kaca lembaran. Selain itu, kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 23112 juga meliputi pengemasan dan distribusi kaca lembaran ke pasar domestik maupun ekspor.
Usaha yang tergolong dalam KBLI ini tidak hanya terbatas pada produksi kaca polos, tetapi juga kaca berwarna, kaca reflektif, maupun kaca dengan perlakuan khusus yang masih berbentuk lembaran. Proses produksi harus memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku sesuai regulasi di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 23112
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23112 antara lain:
- Industri pembuatan kaca lembaran polos untuk bahan bangunan
- Usaha pembuatan kaca lembaran berwarna untuk dekorasi interior
- Produsen kaca lembaran reflektif untuk aplikasi arsitektur modern
- Pabrik kaca lembaran khusus untuk industri otomotif
- Usaha produksi kaca lembaran dengan perlakuan termal atau kimia
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 23112 dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi kaca lembaran sesuai KBLI 23112 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain akta pendirian perusahaan, NPWP, dokumen lingkungan, dan dokumen teknis terkait proses produksi kaca lembaran. Dengan adanya OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien, serta memastikan legalitas usaha di bidang industri kaca lembaran.
Ketentuan Penggabungan KBLI 23112
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 23112 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usahanya secara lebih luas, asalkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih relevan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.