KBLI 23111
Industri Kaca Lembaran
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca lembaran, seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir dan kaca cermin.
Baca penjelasan lengkap KBLI 23111Pengertian KBLI 23111
KBLI 23111 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang khusus mengatur tentang industri kaca lembaran. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan kegiatan usaha yang bergerak di bidang pembuatan kaca lembaran, baik dari bahan baku pasir silika maupun bahan baku kaca daur ulang. KBLI 23111 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23111
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 23111 meliputi proses produksi kaca lembaran secara menyeluruh. Mulai dari tahap pencampuran bahan baku, peleburan, pencetakan, hingga pemotongan kaca menjadi lembaran sesuai standar industri. Selain itu, KBLI ini juga mencakup kegiatan penanganan limbah dan pengolahan kaca bekas menjadi lembaran kaca baru. Dengan demikian, perusahaan yang bergerak dalam seluruh rantai produksi kaca lembaran wajib mengacu pada KBLI 23111 saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.
Contoh Jenis Usaha KBLI 23111
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23111 antara lain:
- Pabrik kaca lembaran untuk kebutuhan konstruksi bangunan
- Industri kaca lembaran untuk otomotif
- Usaha produksi kaca lembaran untuk perabotan rumah tangga
- Pabrik pengolahan kaca bekas menjadi kaca lembaran baru
- Usaha pemotongan dan finishing kaca lembaran
Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 23111 saat melakukan pendaftaran perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri kaca lembaran sesuai KBLI 23111 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha yang relevan sesuai dengan KBLI 23111. Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi telah terpenuhi agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 23111
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 23111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23111 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Namun, penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap memenuhi persyaratan perizinan melalui OSS serta memperoleh izin yang relevan sesuai dengan masing-masing KBLI.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.