KBLI 22230
Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti pipa PVC/PE/PP dan selang plastik PVC/PE/PP. Termasuk tabung plastik dan perlengkapan pipa.
Baca penjelasan lengkap KBLI 22230Pengertian KBLI 22230
KBLI 22230 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan barang-barang dari plastik untuk pengemasan, seperti botol, kotak, jerigen, drum, dan wadah lainnya. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib mencantumkan KBLI 22230 saat mengajukan izin usaha.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22230
Ruang lingkup KBLI 22230 mencakup seluruh kegiatan produksi barang kemasan berbahan dasar plastik. Hal ini meliputi proses pembuatan, pengolahan, hingga finishing berbagai macam wadah plastik untuk keperluan pengemasan produk industri maupun konsumsi. Kegiatan usaha dalam KBLI 22230 juga meliputi produksi kemasan plastik dengan berbagai bentuk dan ukuran, baik untuk kebutuhan industri makanan, minuman, farmasi, kimia, hingga produk rumah tangga.
Contoh Jenis Usaha KBLI 22230
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 22230 antara lain:
- Pabrik botol plastik untuk air minum, minuman ringan, atau minyak goreng
- Produsen jerigen plastik untuk pengemasan cairan kimia atau bahan bakar
- Usaha pembuatan drum plastik untuk industri
- Pabrik kotak atau wadah plastik untuk makanan
- Produsen gelas plastik sekali pakai
Semua kegiatan usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 22230 saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi barang dari plastik untuk pengemasan sesuai KBLI 22230 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang memfasilitasi proses pendaftaran, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara online. Dengan mencantumkan KBLI 22230 dalam proses pendaftaran, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat memastikan legalitas kegiatan usahanya dan memenuhi persyaratan peraturan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 22230
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 22230. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 22230 dengan kode KBLI lain yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama masih dalam koridor peraturan dan persyaratan yang berlaku. Penggabungan ini dapat mempermudah pelaku usaha untuk melakukan diversifikasi usaha serta memaksimalkan potensi bisnis yang dijalankan.
Namun, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan persyaratan teknis dan administratif pada masing-masing KBLI yang digabungkan, serta memastikan seluruh proses perizinan usaha dilakukan melalui OSS secara benar dan sesuai ketentuan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.