KBLI 22210
Industri Barang dari Plastik Untuk Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusin, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik, tangki, tandon air dari plastik, penutup lantai, dinding dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran dan peralatan kebersihan dari plastik, seperti hordeng plastik, shower, wastafel, lavatory pan, bak penyiram (flushing) dan lain-lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 22210Pengertian KBLI 22210
KBLI 22210 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha industri barang dari plastik. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen perizinan usaha di Indonesia. Melalui sistem OSS (Online Single Submission), pelaku usaha diwajibkan mencantumkan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan agar proses perizinan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22210
Ruang lingkup KBLI 22210 meliputi kegiatan industri yang berfokus pada pembuatan barang-barang dari bahan plastik. Kegiatan usaha ini mencakup proses produksi, pengolahan, serta pembentukan barang plastik dengan berbagai metode seperti pencetakan (molding), ekstrusi, atau teknik lainnya. Produk yang dihasilkan dapat berupa barang setengah jadi maupun barang jadi yang siap dipasarkan untuk kebutuhan rumah tangga, industri, maupun sektor lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 22210
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 22210 antara lain:
- Industri pembuatan peralatan rumah tangga dari plastik seperti ember, baskom, dan gayung
- Produksi kemasan plastik, seperti botol, galon, dan wadah makanan
- Industri kantong plastik dan plastik pembungkus
- Pembuatan komponen otomotif berbahan plastik
- Produksi mainan anak-anak dari plastik
Semua kegiatan usaha yang menghasilkan barang dari plastik melalui proses manufaktur masuk ke dalam cakupan KBLI 22210.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 22210
Pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 22210 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terpadu secara elektronik yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin-izin lainnya yang relevan dengan kegiatan industri plastik.
Perizinan usaha melalui OSS pada KBLI 22210 juga melibatkan pemenuhan standar, sertifikasi, dan persyaratan teknis lain yang diatur oleh kementerian terkait. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 22210
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 22210. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 22210 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya ke bidang usaha terkait, selama tetap memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.