KBLI 22121

Industri Pengasapan Karet

Kelompok ini mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti Ribbed Smoked Sheet (RSS) dan brown crepe dari pengasapan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 22121
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 22121

KBLI 22121 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri barang dari karet setengah jadi. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 22121 secara khusus mencakup aktivitas industri yang mengolah bahan karet mentah menjadi barang setengah jadi yang digunakan sebagai bahan baku produk turunan lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22121

Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 22121 meliputi proses pengolahan karet mentah menjadi barang setengah jadi, seperti lembaran karet, karet remah, karet lateks pekat, dan berbagai bentuk intermediate rubber goods lainnya. Ruang lingkup ini tidak mencakup pembuatan barang jadi dari karet, seperti ban atau produk karet lainnya yang telah siap digunakan oleh konsumen akhir. Fokus KBLI 22121 adalah pada tahapan produksi intermediate yang menjadi bahan baku utama bagi industri-industri hilir di sektor manufaktur karet.

Contoh Jenis Usaha KBLI 22121

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 22121 antara lain:

  • Industri pengolahan karet menjadi karet remah (crumb rubber)
  • Industri pembuatan lembaran karet (sheet rubber)
  • Produksi lateks pekat dari karet alam
  • Pengolahan karet menjadi blok karet (block rubber)
  • Industri intermediate rubber goods untuk keperluan bahan baku manufaktur

Usaha-usaha tersebut berperan penting dalam rantai pasok industri karet nasional maupun internasional, menyediakan bahan setengah jadi untuk berbagai produk karet jadi.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 22121

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas dalam ruang lingkup KBLI 22121 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem terintegrasi yang memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal di Indonesia. Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pendaftaran data perusahaan, pemilihan KBLI yang sesuai, dan pemenuhan komitmen teknis serta lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 22121 juga dapat mengurus izin operasional atau komersial jika diperlukan, misalnya izin lingkungan, izin industri, dan persyaratan lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha pengolahan karet setengah jadi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 22121

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 22121. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 22121 dengan KBLI lain sesuai kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan lini bisnis dan memperluas cakupan usaha secara legal melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.