KBLI 21021
Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Manusia
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 21021Pengertian KBLI 21021
KBLI 21021 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri farmasi untuk bahan baku obat. KBLI 21021 mencakup kegiatan usaha yang berfokus pada pembuatan dan/atau pengolahan bahan baku aktif farmasi yang digunakan dalam produksi obat-obatan. Klasifikasi ini sangat penting dalam mendukung industri kesehatan nasional, karena memastikan ketersediaan bahan baku obat yang memenuhi standar mutu dan regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 21021
Ruang lingkup KBLI 21021 meliputi seluruh aktivitas produksi bahan baku aktif farmasi, termasuk sintesis kimia, ekstraksi bahan alami, serta pemurnian dan pengolahan bahan yang akan digunakan sebagai komponen utama dalam pembuatan obat. Kegiatan usaha ini juga dapat mencakup pengembangan teknologi produksi bahan baku farmasi serta pengendalian mutu untuk menjamin keamanan dan efektivitas produk yang dihasilkan.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 21021 tidak hanya terbatas pada produksi untuk kebutuhan domestik, tetapi juga dapat mencakup ekspor bahan baku farmasi ke pasar internasional, selama memenuhi standar dan regulasi yang berlaku di negara tujuan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 21021
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 21021 antara lain:
- Industri pembuatan bahan baku antibiotik
- Perusahaan yang memproduksi bahan aktif untuk obat-obatan generik
- Industri ekstraksi dan pemurnian bahan baku farmasi dari tanaman obat
- Produsen bahan aktif kimia untuk pembuatan vaksin
- Industri sintesis bahan baku farmasi berbasis kimia organik maupun anorganik
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 21021 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 21021 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang disediakan pemerintah untuk memudahkan proses pengurusan izin usaha di seluruh sektor, termasuk industri farmasi bahan baku obat.
Perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 21021 meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas usaha, serta izin operasional atau komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan standar mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Proses perizinan melalui OSS memberikan kemudahan dan transparansi, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara legal, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 21021
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 21021 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 21021 dengan klasifikasi usaha lain dalam satu badan usaha, selama tetap memenuhi persyaratan dan perizinan usaha yang berlaku untuk masing-masing KBLI. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas dan peluang lebih luas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di sektor farmasi dan bidang terkait.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.