KBLI 21015
Industri Alat Kesehatan dalam Subgolongan 2101
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan alat kesehatan terkait diagnosa medis dan produk lainnya dalam subgolongan 2011. Kelompok ini mencakup industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal, industri alat-alat diagnosa medis seperti uji kehamilan, dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik.
Baca penjelasan lengkap KBLI 21015Pengertian KBLI 21015
KBLI 21015 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pembuatan kapsul, tablet, dan pil untuk kebutuhan farmasi. KBLI ini merupakan bagian dari sektor industri farmasi yang memiliki peran penting dalam mendukung penyediaan obat-obatan dalam bentuk sediaan padat. Penetapan KBLI 21015 bertujuan untuk memberikan klasifikasi yang jelas terhadap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan kapsul, tablet, serta pil, sehingga memudahkan proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 21015
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 21015 meliputi seluruh aktivitas produksi dan/atau pengolahan bahan baku menjadi kapsul, tablet, dan pil yang digunakan untuk keperluan farmasi. Kegiatan ini mencakup proses pencampuran bahan aktif, pencetakan, pengemasan, serta distribusi produk akhir dalam bentuk sediaan padat. Industri yang berada di bawah KBLI 21015 wajib memastikan seluruh proses produksi mengikuti standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 21015
Beberapa contoh jenis usaha yang dikategorikan dalam KBLI 21015 antara lain:
- Perusahaan manufaktur kapsul obat untuk kebutuhan farmasi
- Industri pembuatan tablet vitamin dan suplemen kesehatan
- Pabrik pembuatan pil obat-obatan generik maupun paten
- Usaha pengemasan kembali sediaan padat farmasi dalam bentuk kapsul, tablet, atau pil
Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 21015 dalam proses perizinan usaha melalui OSS, agar mendapatkan legalitas yang sesuai dengan bidang usahanya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 21015 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan dan pelaporan usaha secara elektronik. Dengan mendaftarkan usaha pada KBLI 21015 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang diatur oleh instansi terkait, termasuk izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Ketentuan Penggabungan KBLI 21015
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 21015. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 21015 dengan KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI tersebut dapat dilakukan melalui sistem OSS pada saat proses pendaftaran maupun perubahan data usaha, sehingga pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.