KBLI 21013
Industri Produk Farmasi Untuk Hewan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan, pengolahan dan pengemasan ulang obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi, aerosol dan lainnya. Termasuk industri produk benang bedah, industri alat-alat diagnosa medis, industri produksi radioisotop untuk radiofarmaka, industri farmasi bioteknologi dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 21013Pengertian KBLI 21013
KBLI 21013 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pembuatan produk farmasi untuk manusia. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi obat-obatan untuk konsumsi manusia. Dengan adanya KBLI 21013, pelaku usaha dapat mengelompokkan jenis usaha secara spesifik dan memudahkan proses administrasi perizinan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 21013
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 21013 meliputi seluruh proses produksi dan pengolahan produk farmasi untuk manusia. Ini mencakup pembuatan sediaan farmasi seperti tablet, kapsul, sirup, salep, dan bentuk sediaan lainnya yang mengandung zat aktif sebagai bahan pengobatan, pencegahan, atau pemulihan kesehatan manusia. Selain itu, kegiatan penelitian, pengembangan formula obat, serta pengemasan dan pelabelan produk farmasi juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.
Contoh Jenis Usaha KBLI 21013
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 21013:
- Industri pembuatan tablet dan kapsul antibiotik untuk manusia
- Industri produksi sirup obat batuk dan sediaan cair lainnya
- Pabrik pembuatan salep, krim, dan gel farmasi untuk manusia
- Usaha produksi vaksin dan sediaan imunologi lainnya untuk konsumsi manusia
- Industri pengemasan ulang produk farmasi sebelum dipasarkan
Semua contoh usaha di atas wajib terdaftar dalam KBLI 21013 dan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah terkait produksi dan distribusi produk farmasi.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang KBLI 21013 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha harus melengkapi dokumen persyaratan, seperti surat izin edar dari BPOM, dokumen lingkungan, dan izin operasional lainnya sesuai regulasi yang berlaku. Tanpa perizinan usaha yang sah dari OSS, kegiatan produksi dan distribusi produk farmasi untuk manusia tidak dapat dijalankan secara legal di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 21013
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 21013. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 21013 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan persyaratan dan regulasi perizinan usaha yang berlaku pada masing-masing KBLI melalui sistem OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.