KBLI 20301
Industri Serat/Benang/Strip Filamen Buatan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat, benang, atau strip filamen buatan dalam bentuk gulungan tow, seperti poliamida, poliester, polipropilena, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.
Baca penjelasan lengkap KBLI 20301Pengertian KBLI 20301
KBLI 20301 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk bidang industri bahan peledak. Kode KBLI ini mengacu pada kegiatan usaha yang berfokus pada pembuatan, pengolahan, dan pengemasan bahan peledak yang digunakan untuk keperluan sipil, industri, maupun pertambangan. KBLI 20301 menjadi acuan utama dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia, sehingga pelaku usaha di bidang ini wajib memahami klasifikasi dan regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20301
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 20301 meliputi seluruh proses produksi bahan peledak, mulai dari pengadaan bahan baku kimia, peracikan, pencampuran, hingga pengemasan akhir produk bahan peledak. Selain itu, kegiatan pengujian kualitas, penyimpanan sementara, dan distribusi barang hasil produksi bahan peledak juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini. Setiap tahapan usaha harus mematuhi standar keamanan dan peraturan pemerintah yang berlaku, mengingat sifat bahan peledak yang berisiko tinggi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 20301
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20301 antara lain:
- Industri pembuatan dinamit untuk keperluan pertambangan
- Industri bahan peledak untuk konstruksi, seperti peledak emulsi atau ANFO (Ammonium Nitrate Fuel Oil)
- Usaha produksi detonator dan pengaman peledak
- Pabrikasi bahan peledak khusus untuk industri pengeboran minyak dan gas
- Pembuatan bahan peledak untuk industri pertanian yang memerlukan proses blasting
Seluruh jenis usaha tersebut wajib terdaftar di bawah KBLI 20301 pada saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang bergerak di bidang industri bahan peledak sesuai KBLI 20301 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses perizinan secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan usaha sesuai KBLI 20301 serta memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan yang ditetapkan. Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga diwajibkan memperoleh izin khusus terkait pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), izin keamanan dari Kepolisian, serta izin lingkungan dari instansi terkait. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk menjamin legalitas dan kelancaran operasional bisnis.
Ketentuan Penggabungan KBLI 20301
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 20301 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20301 dengan KBLI lain yang relevan, misalnya untuk kegiatan distribusi bahan kimia atau perdagangan alat keselamatan kerja, selama seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS dipenuhi. Namun, penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan ketentuan teknis dan regulasi sektoral yang berlaku, terutama terkait keamanan, lingkungan, dan tata kelola bahan peledak.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.