KBLI 20299
Industri Barang Kimia Lainnya YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya dan kertas fotografi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 20299Pengertian KBLI 20299
KBLI 20299 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha di bidang industri kimia lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan secara luas dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 20299, pelaku usaha dapat dengan mudah mengelompokkan jenis usahanya secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20299
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 20299 meliputi berbagai aktivitas industri kimia yang tidak tercakup dalam kategori lain pada KBLI sektor industri kimia. Kegiatan ini umumnya mencakup produksi, pengolahan, dan pengemasan bahan kimia khusus, zat kimia campuran, atau produk kimia yang sifat dan penggunaannya tidak spesifik pada sektor tertentu, seperti farmasi, pupuk, atau pestisida. Oleh karena itu, KBLI 20299 menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis kimia di luar kategori yang sudah spesifik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 20299
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20299 antara lain:
- Industri pembuatan bahan kimia campuran untuk keperluan industri lain
- Produksi zat kimia khusus untuk aplikasi teknik
- Pengolahan bahan kimia pelengkap pada proses manufaktur
- Industri pengemasan bahan kimia dengan formulasi khusus
- Pembuatan bahan kimia yang tidak termasuk pada KBLI kimia lain seperti perekat khusus, pelarut kimia unik, atau campuran aditif industri
Dengan cakupan yang luas, KBLI 20299 memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang kimia dengan produk yang tidak spesifik pada kategori tertentu.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 20299
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di sektor KBLI 20299 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha sesuai dengan peraturan pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta perizinan lain yang relevan dengan jenis usaha yang dijalankan.
Proses perizinan melalui OSS untuk KBLI 20299 biasanya melibatkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, seperti dokumen legalitas perusahaan, standar keamanan produk, dan izin lingkungan. Kepatuhan terhadap kewajiban perizinan usaha ini sangat penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Ketentuan Penggabungan KBLI 20299
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan terkait penggabungan KBLI 20299 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20299 bersama KBLI lain dalam satu izin usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan masih dalam ruang lingkup yang diperbolehkan oleh regulasi. Penggabungan ini memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan diversifikasi usaha serta memperluas cakupan layanan atau produk yang dihasilkan.
Namun, pelaku usaha tetap diwajibkan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.