KBLI 20296
Industri Minyak Atsiri Rantai Tengah
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut dari minyak atsiri yang masuk pada KBLI 20294 menjadi aneka produk hilir minyak atsiri untuk bahan baku produksi bahan perasa (flavour) dan produksi bahan perisa/wewangian (fragrance), termasuk untuk produksi aneka bahan kimia yang berbasis pengolahan hilir minyak atsiri. Termasuk didalamnya industri bioaditif bahanbakar minyak dari minyak atsiri. Contoh minyak atsiri rantai tengah/hilir yaitu turunan minyak cengkeh antara lain carryophyllene, eugenol, methyl eugenol, vaniline; turunan minyak sereh wangi antara lain citronellol, geraniol, citronellal, rodinol, dsb.
Baca penjelasan lengkap KBLI 20296Pengertian KBLI 20296
KBLI 20296 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pembuatan produk kimia lainnya, khususnya zat aditif makanan, bukan yang digolongkan pada kelompok lain. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk memudahkan pengelompokan dan pengawasan kegiatan usaha di sektor industri kimia. Dengan adanya KBLI 20296, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan usahanya tercatat secara legal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20296
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 20296 meliputi industri pembuatan berbagai zat aditif makanan yang tidak termasuk dalam kelompok lain. Zat aditif ini mencakup bahan-bahan yang ditambahkan ke dalam makanan untuk meningkatkan rasa, aroma, warna, tekstur, atau memperpanjang masa simpan produk makanan. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi proses produksi, pengemasan, dan distribusi zat aditif makanan baik untuk kebutuhan industri makanan maupun kebutuhan rumah tangga.
Contoh Jenis Usaha KBLI 20296
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20296 antara lain adalah industri pembuatan penguat rasa (flavor enhancer), pemanis buatan, pengawet makanan sintetis, pewarna makanan buatan, penstabil, pengemulsi, serta antioksidan untuk makanan. Selain itu, usaha yang memproduksi bahan pengental, anti-caking agents, dan bahan pengawet lain yang digunakan dalam industri makanan juga termasuk dalam lingkup KBLI ini. Perusahaan yang bergerak dalam produksi bahan tambahan makanan untuk keperluan industri makanan olahan, minuman, atau produk bakery umumnya menggunakan KBLI 20296 dalam perizinan usahanya.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri zat aditif makanan sesuai KBLI 20296 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang disediakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal. Proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keamanan pangan, lingkungan, dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 20296
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 20296 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu entitas, selama kegiatan tersebut saling mendukung dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha dan didaftarkan melalui OSS agar tercatat secara resmi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.