KBLI 20295

Industri Korek Api

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam kelompok 23990. Industri korek api dari logam (lighter) dimasukkan dalam kelompok 32909.

Baca penjelasan lengkap KBLI 20295
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 20295

KBLI 20295 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan perekat (adhesive) dan bahan perekat lainnya. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam mengkategorikan jenis usaha di bidang produksi perekat, baik untuk kebutuhan industri maupun konsumen umum di Indonesia. Penetapan KBLI 20295 memudahkan pelaku usaha dalam proses pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20295

Ruang lingkup KBLI 20295 meliputi seluruh aktivitas produksi, pengolahan, dan pencampuran bahan-bahan kimia yang digunakan untuk membuat perekat atau adhesive. Kegiatan usaha ini mencakup pembuatan perekat berbahan dasar alami maupun sintetis, seperti perekat dari resin, plastik, karet, maupun bahan organik. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk pembuatan lem industri, perekat bangunan, dan bahan perekat khusus yang digunakan di berbagai sektor seperti otomotif, elektronik, tekstil, dan konstruksi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 20295

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 20295 antara lain pabrik pembuatan lem kayu, lem putih, lem kertas, lem serbaguna, perekat epoxy, hingga perekat khusus untuk otomotif atau elektronik. Usaha pembuatan lem industri skala besar, produksi adhesive untuk kebutuhan konstruksi, serta produsen bahan perekat berbasis resin sintetis juga termasuk dalam kategori ini. Dengan demikian, pelaku usaha yang terlibat dalam sektor produksi bahan perekat perlu mencantumkan KBLI 20295 pada dokumen perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan perekat sesuai KBLI 20295 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha berbasis risiko yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. OSS memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas dan kepastian hukum untuk menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, perizinan usaha yang lengkap melalui OSS menjadi syarat utama dalam memperoleh izin lingkungan, sertifikasi produk, serta akses ke fasilitas fiskal dan nonfiskal dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 20295

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 20295 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usahanya secara terintegrasi, asalkan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam praktiknya, penggabungan KBLI dapat dilakukan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih berada dalam satu skala usaha dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menyesuaikan kebutuhan bisnisnya secara fleksibel tanpa terkendala oleh pembatasan penggabungan KBLI.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.