KBLI 20291

Industri Perekat/Lem

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 20291
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 20291

KBLI 20291 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Pengklasifikasian ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan, pengaturan, dan pemberian izin usaha di sektor industri kimia, khususnya yang berkaitan dengan pestisida dan produk perlindungan tanaman.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20291

Ruang lingkup KBLI 20291 meliputi seluruh kegiatan produksi, formulasi, pencampuran, dan pengemasan pestisida serta bahan kimia pertanian lainnya. Industri yang masuk dalam kategori ini adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis pestisida, baik dalam bentuk cair, padat, maupun gas, serta produk perlindungan tanaman lainnya yang digunakan untuk mengendalikan organisme pengganggu tanaman, hama, dan penyakit tanaman.

Selain itu, ruang lingkup KBLI 20291 juga mencakup kegiatan pengembangan formula baru, penelitian bahan aktif, serta produksi bahan tambahan yang digunakan dalam proses pembuatan pestisida. Dengan demikian, seluruh rantai produksi dan distribusi pestisida, mulai dari bahan baku hingga produk siap pakai, termasuk dalam klasifikasi ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 20291

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20291 antara lain:

  • Industri pembuatan pestisida cair dan padat untuk pertanian
  • Industri formulasi insektisida, fungisida, dan herbisida
  • Perusahaan produksi bahan pengendali hama terpadu (PHT)
  • Pabrik pengemasan pestisida skala besar dan kecil
  • Pusat riset dan pengembangan bahan kimia pertanian

Usaha-usaha tersebut wajib terdaftar sesuai KBLI 20291 agar dapat menjalankan kegiatan secara legal dan memperoleh perlindungan hukum di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha secara online, mulai dari pendaftaran, pengajuan izin, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 20291 harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, seperti dokumen legalitas usaha, izin lingkungan, dan sertifikasi kelayakan produk. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan produksi dan distribusi pestisida di Indonesia dilakukan sesuai standar yang berlaku dan terjamin keamanannya bagi lingkungan serta masyarakat.

Ketentuan Penggabungan KBLI 20291

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 20291 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan menggabungkan KBLI 20291 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di sektor-sektor terkait, seperti distribusi alat pertanian atau industri bahan kimia lainnya.

Penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.