KBLI 20214
Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
Baca penjelasan lengkap KBLI 20214Pengertian KBLI 20214
KBLI 20214 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pembuatan pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 20214, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan kegiatan bisnis mereka secara tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20214
Ruang lingkup KBLI 20214 meliputi seluruh kegiatan industri yang berkaitan dengan produksi pestisida, termasuk herbisida, insektisida, fungisida, rodentisida, dan produk kimia lainnya yang digunakan untuk perlindungan tanaman maupun pengendalian hama. Selain itu, KBLI 20214 juga mencakup pembuatan bahan aktif kimia yang menjadi komponen utama dalam produk-produk pestisida tersebut. Kegiatan ini melibatkan proses kimia, formulasi, serta pengemasan produk untuk didistribusikan ke pasar domestik maupun ekspor.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 20214
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20214 antara lain:
- Pabrik pembuatan pestisida cair, bubuk, atau butiran untuk sektor pertanian
- Industri formulasi insektisida untuk keperluan rumah tangga maupun pertanian
- Produsen herbisida untuk pengendalian gulma di lahan pertanian
- Pembuatan fungisida untuk perlindungan tanaman dari jamur
- Industri bahan aktif kimia yang digunakan dalam pembuatan pestisida
Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 20214 dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 20214
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pembuatan pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang mempermudah proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dengan KBLI 20214 dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin lingkungan dan sertifikat lainnya yang relevan. Proses ini memastikan bahwa operasional bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keselamatan lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 20214
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20214. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20214 dengan kode KBLI lain dalam satu NIB sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang digabungkan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi regulasi yang berlaku untuk masing-masing bidang usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.