KBLI 20211
Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate.
Baca penjelasan lengkap KBLI 20211Pengertian KBLI 20211
KBLI 20211 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha industri pestisida. KBLI ini merupakan bagian penting dalam sistem OSS (Online Single Submission) yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia guna memudahkan proses perizinan usaha. Dengan adanya KBLI 20211, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan klasifikasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20211
KBLI 20211 mencakup seluruh kegiatan usaha yang terkait dengan industri pembuatan pestisida. Ruang lingkupnya meliputi produksi berbagai jenis pestisida, baik yang berbahan dasar kimia maupun organik, untuk keperluan pertanian, kehutanan, maupun penggunaan lainnya. Kegiatan dalam KBLI ini juga meliputi pengolahan bahan baku, pencampuran formulasi, pengemasan, serta penyimpanan produk pestisida sebelum dipasarkan.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 20211 juga termasuk penelitian dan pengembangan produk pestisida baru, serta peningkatan mutu dan efisiensi produksi. Semua kegiatan tersebut wajib memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 20211
Beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 20211 antara lain:
- Industri pembuatan insektisida untuk pertanian dan rumah tangga
- Produksi herbisida untuk pengendalian gulma di lahan pertanian
- Pabrik fungisida untuk perlindungan tanaman dari jamur
- Industri rodentisida untuk pengendalian hama tikus
- Pembuatan pestisida organik berbasis bahan alami
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 20211 agar perizinan usaha dapat diproses secara legal melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pestisida dengan KBLI 20211 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha Industri, Izin Lingkungan, serta izin-izin lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal.
Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku. Selain itu, penggunaan OSS juga memberikan kemudahan dalam monitoring dan pelaporan usaha secara berkala kepada instansi pemerintah terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20211. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20211 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan ruang lingkup bisnis yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, penggabungan KBLI dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin memperluas bidang usaha, namun tetap harus dilakukan secara legal dan transparan melalui sistem OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.