KBLI 20132
Industri Karet Buatan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber.
Baca penjelasan lengkap KBLI 20132Pengertian KBLI 20132
KBLI 20132 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri bahan pewarna/pigmen dari bahan organik sintetis. KBLI ini merupakan acuan resmi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi pedoman penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Penggunaan KBLI 20132 memastikan pelaku usaha berada dalam klasifikasi yang tepat sehingga mempermudah proses administratif dan legalitas usaha di bidang industri kimia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20132
Ruang lingkup KBLI 20132 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan produksi bahan pewarna dan pigmen yang berasal dari bahan organik sintetis. Kegiatan utama dalam KBLI ini meliputi pembuatan, pengolahan, pencampuran, serta pengemasan bahan pewarna dan pigmen yang digunakan sebagai bahan baku untuk berbagai industri, seperti tekstil, cat, plastik, dan tinta. Proses produksi dapat melibatkan reaksi kimia, pemurnian, serta formulasi bahan organik sintetis untuk menghasilkan produk pewarna atau pigmen yang siap digunakan oleh industri hilir.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 20132
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20132 adalah:
- Pabrik pembuatan pewarna tekstil berbahan organik sintetis
- Industri pengolahan pigmen sintetis untuk cat dan tinta
- Usaha produksi pewarna makanan berbahan sintetis organik
- Perusahaan manufaktur pigmen untuk bahan plastik dan karet
- Pabrik campuran dan formulasi pewarna organik sintetis untuk industri otomotif dan elektronik
Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 20132 pada dokumen perizinan usahanya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 20132
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri bahan pewarna/pigmen organik sintetis wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang mengintegrasikan proses perizinan di Indonesia secara elektronik, sehingga mempercepat dan memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas. Melalui OSS, pelaku usaha dengan KBLI 20132 dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin lingkungan dan sertifikasi lain yang relevan. Kepatuhan terhadap proses perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan terhindar dari sanksi administratif.
Ketentuan Penggabungan KBLI 20132
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20132. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20132 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan cakupan kegiatan usahanya, selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat mempermudah pengembangan usaha dan memperluas bidang usaha yang dijalankan, namun tetap harus melalui proses verifikasi dan persetujuan OSS pada saat pengajuan perizinan usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.