KBLI 20131
Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni), seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen (PE), polipropilen (PP), polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.
Baca penjelasan lengkap KBLI 20131Pengertian KBLI 20131
KBLI 20131 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pembuatan pupuk urea. Kode ini telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 20131 menjadi penting karena memberikan kejelasan mengenai jenis dan ruang lingkup usaha yang dijalankan, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan legalitas usaha di sektor industri pupuk.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20131
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 20131 meliputi seluruh proses produksi pupuk urea, mulai dari pengolahan bahan baku utama seperti amonia dan karbon dioksida hingga proses formulasi dan pengemasan pupuk urea siap pakai. Kegiatan ini mencakup pembuatan pupuk urea dalam bentuk padat, cair, atau granul, serta aktivitas pendukung yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Dengan demikian, KBLI 20131 mencakup seluruh rantai produksi pupuk urea untuk kebutuhan pertanian maupun industri.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 20131
Beberapa contoh jenis usaha yang menggunakan KBLI 20131 antara lain:
- Pabrik pembuatan pupuk urea skala besar maupun menengah
- Unit usaha formulasi pupuk urea untuk distribusi pertanian
- Perusahaan pengemasan dan distribusi pupuk urea
- Usaha produsen bahan baku pupuk urea yang terintegrasi dengan proses produksi
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 20131
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi pupuk urea dengan KBLI 20131 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform yang disediakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses pengajuan, penerbitan, dan pemantauan izin usaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha wajib mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan skala dan potensi dampak usaha. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas, kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, serta keamanan produk pupuk urea yang dihasilkan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 20131
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20131. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20131 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha tersebut masih dalam satu ruang lingkup atau saling mendukung. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengembangkan usaha terkait industri pupuk atau bidang usaha lain yang relevan, asalkan tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.