KBLI 20128
Industri Media Tanam
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok. Termasuk juga usaha pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral.
Baca penjelasan lengkap KBLI 20128Pengertian KBLI 20128
KBLI 20128 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha industri resin dan polimer sintetis dalam bentuk dasar. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 20128, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kejelasan bidang usaha yang dijalankan sesuai dengan standar nasional.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20128
Ruang lingkup KBLI 20128 meliputi seluruh kegiatan industri yang bergerak dalam produksi resin dan polimer sintetis dalam bentuk dasar. Kegiatan ini mencakup proses kimia untuk menghasilkan bahan dasar yang digunakan dalam berbagai industri manufaktur, seperti plastik, karet sintetis, serta produk kimia lainnya. Industri di bawah KBLI ini berperan penting dalam mendukung rantai pasok sektor industri hilir, terutama yang membutuhkan bahan baku resin dan polimer sintetis.
Contoh Jenis Usaha KBLI 20128
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20128 antara lain:
- Industri pembuatan resin polietilena (PE), polipropilena (PP), dan polivinil klorida (PVC) dalam bentuk dasar
- Industri produksi polistirena dan polikarbonat dalam bentuk pellet atau butiran
- Industri pembuatan polimer sintetis untuk bahan baku plastik dan karet sintetis
- Usaha manufaktur resin poliester dan epoksi untuk kebutuhan industri otomotif dan konstruksi
- Produksi resin akrilik dan poliamida dalam bentuk dasar
Semua jenis usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 20128 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 20128
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri resin dan polimer sintetis wajib melakukan proses perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pengurusan izin usaha secara online, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), hingga perizinan lingkungan jika diperlukan. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan seluruh aspek legalitas terpenuhi dan memperoleh kemudahan dalam proses administrasi bisnis di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 20128
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20128. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20128 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan relevansi kegiatan usaha. Namun, penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas pada proses pendaftaran OSS dan disesuaikan dengan persyaratan perizinan usaha yang berlaku agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.