KBLI 20125

Industri Pupuk Hara Makro Sekunder

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg).

Baca penjelasan lengkap KBLI 20125
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 20125

KBLI 20125 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha, pelaporan kegiatan usaha, serta penentuan sektor industri di Indonesia. Dengan adanya KBLI 20125, pemerintah dapat memetakan dan mengawasi aktivitas industri pestisida serta bahan kimia pertanian secara efektif dan terstruktur.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20125

Ruang lingkup KBLI 20125 mencakup seluruh aktivitas produksi, formulasi, dan pengemasan pestisida serta bahan kimia pertanian lainnya. Kegiatan ini meliputi pembuatan berbagai jenis pestisida seperti insektisida, fungisida, herbisida, rodentisida, dan produk sejenis yang digunakan untuk perlindungan tanaman dari hama dan penyakit. Selain itu, KBLI 20125 juga mencakup proses pembuatan bahan kimia tambahan yang digunakan dalam sektor pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panen.

Contoh Jenis Usaha KBLI 20125

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20125 antara lain:

  • Industri pembuatan pestisida cair dan padat untuk pertanian
  • Usaha produksi insektisida organik dan non-organik
  • Pabrik formulasi herbisida dan fungisida
  • Produsen bahan kimia aditif pertanian seperti zat pengatur tumbuh tanaman
  • Perusahaan manufaktur rodentisida dan produk pengendali hama lainnya

Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 20125 dalam proses perizinan usaha serta pelaporan kegiatan usaha kepada pemerintah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan pestisida dan bahan kimia pertanian wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha secara online, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional dan komersial. Dengan mendaftarkan usaha pada KBLI 20125 melalui OSS, pelaku usaha akan tercatat secara resmi dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa seluruh aspek legalitas, standar keamanan produk, dan perlindungan lingkungan telah dipenuhi oleh pelaku usaha. Proses ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan industri pestisida dan bahan kimia pertanian.

Ketentuan Penggabungan KBLI 20125

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20125. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20125 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, sehingga memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan beberapa jenis usaha dalam satu entitas hukum secara efisien dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.