KBLI 20124

Industri Pupuk Buatan Campuran Hara Makro Primer

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen.

Baca penjelasan lengkap KBLI 20124
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 20124

KBLI 20124 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dalam bidang industri pestisida dan agrokimia. Kode KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses administrasi, perizinan usaha, serta pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 20124, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan usahanya secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses legalitas dan izin usaha dapat berjalan lebih efisien dan terstruktur.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20124

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 20124 meliputi industri pembuatan pestisida dan produk agrokimia lainnya. Kegiatan usaha ini melibatkan proses produksi, formulasi, pengemasan, dan distribusi berbagai jenis pestisida, seperti insektisida, herbisida, fungisida, serta produk kimia lain yang digunakan untuk perlindungan tanaman dan peningkatan hasil pertanian. Selain itu, ruang lingkup ini juga mencakup pembuatan bahan aktif dan formulasi produk akhir yang siap digunakan di sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 20124

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20124 antara lain:

  • Perusahaan manufaktur insektisida untuk pertanian.
  • Industri pembuatan herbisida dan fungisida skala besar.
  • Pabrik pembuatan produk agrokimia untuk perlindungan tanaman.
  • Usaha formulasi dan pengemasan pestisida cair maupun padat.
  • Distribusi produk pestisida dan agrokimia ke pasar domestik maupun ekspor.

Usaha-usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam KBLI 20124 untuk memastikan legalitas dan keamanan produk yang dihasilkan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 20124 wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta izin-izin teknis lain yang diperlukan sesuai dengan karakteristik usahanya. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha pestisida dan agrokimia berjalan sesuai regulasi pemerintah, memenuhi standar lingkungan, serta menjamin keamanan produk bagi masyarakat.

Ketentuan Penggabungan KBLI 20124

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20124. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20124 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu izin usaha, selama kegiatan usaha tersebut masih berada dalam satu entitas dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya di bidang lain yang masih terkait, tanpa harus melakukan proses perizinan ulang secara terpisah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.