KBLI 20122
Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 20122Pengertian KBLI 20122
KBLI 20122 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pembuatan pupuk buatan majemuk berbasis nitrogen, fosfat, dan kalium. KBLI ini termasuk dalam kategori industri kimia dasar anorganik yang berperan penting dalam mendukung sektor pertanian di Indonesia. Penggunaan KBLI 20122 diperlukan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas produksi pupuk majemuk secara legal dan sesuai ketentuan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20122
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 20122 mencakup seluruh proses produksi pupuk kimia majemuk, mulai dari pengolahan bahan baku utama seperti nitrogen, fosfat, dan kalium hingga proses pencampuran dan pengemasan produk akhir. Selain itu, kegiatan usaha ini juga meliputi pengelolaan limbah hasil produksi, pengujian mutu produk, serta distribusi pupuk ke pasar domestik maupun ekspor.
Dengan ruang lingkup tersebut, pelaku usaha yang terdaftar dalam KBLI 20122 diharapkan dapat melaksanakan praktik produksi yang efisien, ramah lingkungan, serta memenuhi standar mutu nasional maupun internasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 20122
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20122 antara lain:
- Pabrik pupuk NPK (Nitrogen, Phosphate, Potassium)
- Industri pupuk majemuk granular dan cair
- Pabrik pupuk majemuk hasil pencampuran pupuk tunggal
- Usaha distribusi pupuk majemuk hasil produksi sendiri
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan KBLI 20122 agar memperoleh legalitas dan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pupuk majemuk dengan KBLI 20122 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi penerbitan perizinan berusaha secara terintegrasi, cepat, dan transparan.
Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), hingga izin operasional atau komersial sesuai kebutuhan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan produksi dan distribusi pupuk majemuk telah memenuhi persyaratan hukum serta standar keamanan dan lingkungan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 20122
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 20122 dengan KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha yang terintegrasi, seperti penggabungan dengan kegiatan distribusi atau produksi bahan baku pupuk lainnya. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.
Disarankan bagi pelaku usaha untuk selalu memperhatikan ketentuan terbaru dari pemerintah terkait penggabungan KBLI agar aktivitas bisnis berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.