KBLI 20121

Industri Pupuk Alam/Non Sintetis Hara Makro Primer

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik).

Baca penjelasan lengkap KBLI 20121
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 20121

KBLI 20121 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pupuk buatan dari bahan kimia dasar. KBLI ini menjadi acuan penting dalam sistem OSS (Online Single Submission) ketika pelaku usaha ingin mendirikan atau mengembangkan bisnis di sektor industri pupuk kimia. Dengan adanya kode KBLI 20121, proses perizinan usaha dapat berjalan lebih terstruktur dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20121

Ruang lingkup KBLI 20121 mencakup seluruh kegiatan produksi pupuk buatan yang berbahan dasar kimia. Termasuk di dalamnya adalah proses pembuatan pupuk nitrogen, fosfat, dan kalium, baik dalam bentuk cair, butiran, maupun serbuk. KBLI ini juga meliputi kegiatan pencampuran bahan baku kimia untuk menghasilkan pupuk majemuk serta pembuatan pupuk organik yang diperkaya dengan bahan kimia tertentu. Dengan demikian, KBLI 20121 sangat relevan bagi perusahaan yang bergerak di sektor agroindustri dan pendukung pertanian.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 20121

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20121 antara lain:

  • Industri pupuk urea berbasis amonia
  • Industri pupuk NPK (Nitrogen, Phosphor, Kalium)
  • Produksi pupuk superfosfat
  • Industri pupuk cair berbahan kimia
  • Produksi pupuk ZA (Zwavelzure Ammoniak)

Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan kode KBLI 20121 pada dokumen perizinan usaha, khususnya saat mengajukan izin melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 20121

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan produksi pupuk kimia wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memfasilitasi proses perizinan berusaha secara elektronik, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin lingkungan, hingga izin operasional industri pupuk. Penggunaan KBLI 20121 pada OSS memastikan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan pemerintah serta mendukung kemudahan pengawasan dan pembinaan.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif lainnya, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pupuk, izin edar, serta komitmen terhadap pengelolaan limbah dan lingkungan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 20121

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20121. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI ini dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih dalam satu izin usaha dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penggabungan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnisnya tanpa harus membuat izin terpisah untuk setiap jenis produk yang diproduksi.

Namun, penting untuk selalu memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang digabungkan telah dicantumkan dengan benar pada sistem OSS dan sesuai dengan persyaratan perizinan usaha yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.