KBLI 20119

Industri Kimia Dasar Organik Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet.

Baca penjelasan lengkap KBLI 20119
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 20119

KBLI 20119 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha industri bahan kimia dasar organik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha yang bergerak dalam produksi bahan kimia dasar organik di luar kategori khusus yang telah ditetapkan pada KBLI lainnya. Penggunaan KBLI 20119 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20119

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 20119 meliputi proses produksi, pengolahan, dan pembuatan berbagai bahan kimia dasar organik yang tidak termasuk dalam klasifikasi bahan kimia tertentu seperti alkohol, asam organik, atau senyawa kimia khusus lainnya. Usaha dalam KBLI ini berfokus pada pembuatan bahan kimia dasar yang digunakan sebagai bahan baku dalam industri lain, misalnya industri farmasi, plastik, tekstil, dan industri kimia lanjutan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 20119

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 20119:

  • Industri pembuatan bahan kimia dasar organik dari minyak bumi atau gas alam yang tidak termasuk pada kode lain
  • Produksi bahan kimia dasar organik untuk keperluan industri plastik, karet, dan tekstil
  • Usaha pengolahan zat kimia organik sebagai bahan baku industri farmasi dan kosmetik
  • Pembuatan senyawa kimia organik untuk kebutuhan pertanian atau pestisida
  • Industri kimia dasar organik lainnya yang tidak tercantum secara spesifik di KBLI lain

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri bahan kimia dasar organik dengan KBLI 20119 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pengajuan dan pengelolaan perizinan secara daring. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal di Indonesia. Proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa usaha memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 20119

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20119. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20119 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha, selama kegiatan usaha tersebut saling mendukung dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan mendapatkan legalitas yang lengkap.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.