KBLI 20112
Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 20112Pengertian KBLI 20112
KBLI 20112 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri pupuk buatan anorganik tunggal, seperti pupuk urea, ammonium sulfat, ammonium nitrat, dan sejenisnya. Kode ini diatur dalam sistem KBLI yang diterapkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20112
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 20112 meliputi seluruh proses produksi, pengolahan, dan distribusi pupuk buatan anorganik tunggal. Kegiatan tersebut mencakup pembuatan pupuk berbahan dasar kimia anorganik yang dihasilkan dari bahan baku mineral atau senyawa kimia, baik dalam bentuk padat maupun cair, yang digunakan untuk meningkatkan kesuburan tanah dan produktivitas tanaman. Industri dalam KBLI 20112 tidak termasuk usaha pembuatan pupuk organik maupun campuran pupuk (compound fertilizer).
Contoh Jenis Usaha KBLI 20112
Contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 20112 antara lain:
- Industri pembuatan pupuk urea skala besar maupun menengah
- Pabrik produksi ammonium sulfat dan ammonium nitrat
- Usaha pengolahan pupuk fosfat tunggal
- Produsen pupuk anorganik berbahan dasar kalium tunggal
- Distribusi dan penjualan pupuk buatan anorganik tunggal
Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 20112 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 20112
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pupuk buatan anorganik tunggal dengan KBLI 20112 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha secara elektronik.
Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 20112 harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), dan izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas operasional usaha serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah terkait industri pupuk anorganik.
Ketentuan Penggabungan KBLI 20112
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20112. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 20112 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan jenis kegiatan yang diatur dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha dapat terakomodasi secara legal dan transparan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.