KBLI 19214
Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak.
Baca penjelasan lengkap KBLI 19214Pengertian KBLI 19214
KBLI 19214 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengilangan minyak bumi. KBLI ini diatur dalam sistem OSS (Online Single Submission) sebagai salah satu kategori usaha yang wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha sebelum memulai operasional. KBLI 19214 secara spesifik mencakup berbagai proses pengolahan minyak mentah menjadi produk-produk minyak bumi yang bernilai tambah, seperti bensin, solar, avtur, dan produk turunannya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 19214
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 19214 meliputi seluruh aktivitas pengilangan minyak mentah, pemrosesan minyak bumi, serta pencampuran dan produksi berbagai produk minyak bumi. Proses yang dilakukan meliputi destilasi, pemurnian, pemisahan komponen, hingga pencampuran aditif untuk menghasilkan produk yang sesuai standar. Kegiatan ini juga mencakup pengelolaan limbah hasil pengilangan serta pengemasan produk.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 19214 tidak hanya terbatas pada skala besar, namun juga dapat mencakup usaha pengilangan minyak bumi skala menengah yang memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 19214
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 19214 antara lain:
- Industri pengilangan minyak bumi menjadi bahan bakar (bensin, solar, minyak tanah, avtur)
- Pabrik pengolahan minyak bumi menjadi aspal dan minyak pelumas
- Usaha pencampuran produk minyak bumi dengan aditif tertentu
- Pabrik pemrosesan minyak bumi untuk menghasilkan produk petrokimia dasar
Setiap jenis usaha tersebut wajib memiliki izin usaha yang sesuai dengan KBLI 19214 melalui OSS sebelum dapat menjalankan operasional secara legal di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 19214 Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengilangan minyak bumi dengan KBLI 19214 diwajibkan untuk mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha ini mencakup pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan, izin operasional, serta izin teknis lainnya yang relevan dengan kegiatan pengilangan minyak bumi.
Dengan melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas kegiatan usahanya, mematuhi ketentuan perundang-undangan, serta memperoleh kemudahan akses terhadap fasilitas pemerintah dan perlindungan hukum. Proses perizinan di OSS juga mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 19214
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 19214. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 19214 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan pemenuhan persyaratan perizinan usaha dan standar operasional sesuai ketentuan OSS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.