KBLI 19213

Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas.

Baca penjelasan lengkap KBLI 19213
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 19213

KBLI 19213 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara spesifik mengatur tentang industri pembuatan bahan bakar nabati cair (biofuel). Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang produksi bahan bakar nabati cair yang berasal dari tumbuhan atau bahan organik lainnya. KBLI 19213 menjadi referensi penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 19213

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 19213 meliputi seluruh proses produksi bahan bakar nabati cair, mulai dari pengolahan bahan baku nabati hingga menghasilkan produk akhir yang siap digunakan sebagai bahan bakar. Kegiatan ini mencakup tahap ekstraksi, pemurnian, pencampuran, hingga pengemasan produk biofuel. Selain itu, usaha yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan teknologi produksi biofuel juga termasuk dalam cakupan KBLI 19213.

Contoh Jenis Usaha KBLI 19213

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 19213 antara lain:

  • Industri pembuatan biodiesel dari minyak kelapa sawit atau minyak nabati lainnya
  • Produksi bioetanol dari tebu, jagung, atau bahan organik lain
  • Usaha pengolahan limbah organik menjadi bahan bakar cair
  • Pabrik pengolahan minyak jarak menjadi biofuel
  • Perusahaan yang melakukan blending atau pencampuran biofuel dengan bahan bakar konvensional

Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 19213 dalam dokumen legalitas usahanya saat mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi bahan bakar nabati cair sesuai KBLI 19213 diwajibkan memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan saat ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin lingkungan dan izin teknis lainnya yang dibutuhkan.

OSS memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses perizinan usaha, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnisnya secara legal dan sesuai ketentuan pemerintah. Kepatuhan terhadap prosedur perizinan melalui OSS sangat penting untuk menghindari sanksi administratif maupun hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 19213 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 19213 dengan KBLI lainnya. Oleh karena itu, pelaku usaha dapat mencantumkan KBLI 19213 bersamaan dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memudahkan pengembangan usaha dan diversifikasi produk sesuai kebutuhan pasar.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.