KBLI 18202

Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video

Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master rekaman, compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59131 dan 59132.

Baca penjelasan lengkap KBLI 18202
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 18202

KBLI 18202 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha reproduksi media rekaman. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan dalam pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia. KBLI 18202 secara khusus mengatur aktivitas usaha yang berkaitan dengan proses penggandaan media rekaman, baik dalam bentuk audio, video, maupun data digital. Pengelompokan ini bertujuan untuk memberikan standar klasifikasi yang jelas dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 18202

Ruang lingkup KBLI 18202 mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan dengan proses reproduksi atau penggandaan media rekaman. Aktivitas ini meliputi produksi dan penggandaan cakram optik (seperti CD, DVD, Blu-ray), kaset audio, kaset video, serta media rekaman digital lainnya. Selain itu, ruang lingkup ini juga meliputi jasa penggandaan data komputer, perangkat lunak, dan data digital ke dalam berbagai media penyimpanan. Dengan demikian, seluruh proses mulai dari penerimaan master rekaman hingga pengemasan produk akhir termasuk dalam kategori KBLI 18202.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 18202

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 18202 antara lain:

  • Perusahaan jasa penggandaan CD dan DVD musik maupun film
  • Usaha duplikasi perangkat lunak komputer ke dalam media fisik
  • Jasa penggandaan data digital untuk kebutuhan arsip perusahaan
  • Produksi kaset audio dan video secara massal
  • Penyedia layanan duplikasi media penyimpanan seperti USB flash drive

Jenis usaha tersebut wajib mengikuti standar operasional sesuai ketentuan yang berlaku dalam KBLI 18202 serta mematuhi peraturan terkait hak cipta dan lisensi.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Untuk menjalankan usaha di bidang KBLI 18202, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki perizinan usaha yang sah melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha di Indonesia. Dalam pengajuan perizinan usaha KBLI 18202, pelaku usaha harus melengkapi dokumen persyaratan seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien dan transparan. Setelah permohonan disetujui, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional terkait KBLI 18202. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di sektor reproduksi media rekaman.

Ketentuan Penggabungan KBLI 18202 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 18202 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis terkait, misalnya menggabungkan usaha penggandaan media rekaman dengan usaha distribusi atau penjualan perangkat lunak. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS untuk masing-masing bidang usaha yang dijalankan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.