KBLI 17099

Industri Barang Dari Kertas Dan Papan Kertas Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, industri kertas printout komputer siap pakai, industri kertas kopi siap pakai, industri kertas tempel atau berperekat siap pakai, industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, industri label, industri kertas filter dan papan kertas filter, industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya, industri tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan industri kertas kreasi baru. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan kertas EKG dan pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop, kertas surat, kertas pembersih, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 18111.

Baca penjelasan lengkap KBLI 17099
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 17099

KBLI 17099 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok usaha industri lainnya yang bergerak di bidang barang dari kertas dan karton yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI 17099 merupakan bagian dari sektor industri pengolahan kertas, namun meliputi produk-produk yang tidak tercakup dalam kategori khusus lain dalam kelompok industri kertas dan karton. Kode ini penting sebagai rujukan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 17099

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 17099 meliputi produksi berbagai barang dari kertas dan karton yang tidak secara spesifik masuk ke dalam KBLI lain di sektor industri kertas. Kegiatan usaha ini mencakup pembuatan barang-barang berbahan dasar kertas dan karton dengan beragam fungsi, baik untuk kebutuhan industri, rumah tangga, maupun keperluan khusus lainnya. Pengusaha yang bergerak di bidang ini dapat memanfaatkan KBLI 17099 sebagai acuan utama dalam mengajukan perizinan usaha melalui OSS.

Contoh Jenis Usaha KBLI 17099

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 17099 antara lain:

  • Industri pembuatan kertas dekoratif yang tidak termasuk dalam kategori khusus lain
  • Pembuatan barang-barang kerajinan dari kertas atau karton, seperti patung, mainan, dan hiasan
  • Pembuatan produk kertas untuk keperluan teknis atau industri tertentu yang tidak tercakup dalam KBLI lain
  • Manufaktur perlengkapan dari kertas dan karton yang bersifat unik atau custom
  • Pembuatan produk kertas inovatif di luar kategori standar industri kertas

Dengan ragam jenis usaha tersebut, KBLI 17099 memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan produk-produk kreatif berbasis kertas dan karton.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan bisnis dalam ruang lingkup KBLI 17099 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional atau komersial. Dengan mendaftarkan usaha di OSS menggunakan KBLI 17099, pelaku usaha dapat memastikan legalitas bisnisnya dan memperoleh berbagai kemudahan dalam proses administrasi serta pengawasan usaha.

Selain itu, kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS mendukung transparansi, keamanan hukum, serta kelancaran aktivitas usaha, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar.

Ketentuan Penggabungan KBLI 17099

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 17099. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 17099 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Proses penggabungan ini tetap harus dilakukan melalui OSS dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku agar seluruh kegiatan usaha terdaftar secara resmi dan sah.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas dan peluang lebih luas bagi pengembangan usaha, khususnya bagi pelaku industri kreatif dan inov

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.