KBLI 17091

Industri Kertas Tissue

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin, napkin untuk bayi, sanitary napkin (pembalut wanita), tampon, popok dewasa, dan napkin untuk cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret dan cork tipping paper.

Baca penjelasan lengkap KBLI 17091
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 17091

KBLI 17091 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha Pembuatan Kertas dan Karton Berlapis, Dilapisi atau Diimpregnasi. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 17091, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan bidang usahanya secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 17091

Ruang lingkup KBLI 17091 meliputi kegiatan usaha yang terkait dengan proses pelapisan, pelapisan ulang, atau impregnasi kertas dan karton. Kegiatan ini bisa mencakup penggunaan berbagai bahan seperti plastik, logam, lilin, atau bahan kimia lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan sifat fisik maupun kimia dari kertas dan karton. Proses ini umumnya dilakukan guna menambah nilai guna produk, seperti meningkatkan ketahanan air, kekuatan, atau tampilan visual produk kertas dan karton.

Contoh Jenis Usaha KBLI 17091

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 17091 antara lain:

  • Pabrik pembuatan kertas berlapis plastik untuk kemasan makanan dan minuman
  • Industri karton berlapis aluminium foil untuk kebutuhan farmasi
  • Produsen kertas lilin untuk pembungkus makanan
  • Pabrik kertas yang diimpregnasi bahan kimia khusus untuk kebutuhan industri otomotif
  • Usaha pelapisan ulang kertas bekas dengan bahan pelapis khusus

Seluruh contoh usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 17091 dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 17091

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan kertas dan karton berlapis, dilapisi, atau diimpregnasi wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses perizinan di Indonesia. Dengan mengajukan permohonan perizinan melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lainnya yang diperlukan sesuai dengan KBLI 17091.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif. Kepatuhan dalam penggunaan KBLI 17091 sangat penting agar proses perizinan berjalan lancar dan usaha dapat beroperasi secara legal.

Ketentuan Penggabungan KBLI 17091

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 17091. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 17091 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya ke bidang lain yang masih berkaitan dengan industri kertas dan karton.

Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar tidak terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.