KBLI 17014

Industri Kertas Khusus

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam kelompok 17099, jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam kelompok 20299. Pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper) dimasukkan dalam kelompok 23990.

Baca penjelasan lengkap KBLI 17014
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 17014

KBLI 17014 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha pembuatan kantong kertas. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam proses administrasi perizinan usaha di Indonesia. KBLI 17014 termasuk dalam kelompok industri pengolahan kertas yang secara spesifik berfokus pada produksi kantong kertas untuk berbagai kebutuhan industri maupun konsumsi rumah tangga.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 17014

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 17014 meliputi seluruh proses produksi kantong kertas, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pencetakan, pemotongan, pembentukan, hingga pengemasan produk akhir. Kegiatan ini dapat mencakup pembuatan kantong kertas polos, kantong kertas bergambar, hingga kantong kertas dengan berbagai ukuran dan desain yang disesuaikan dengan permintaan pasar. Selain itu, usaha dengan KBLI ini juga dapat melakukan kegiatan distribusi dan penjualan kantong kertas ke konsumen akhir maupun pelaku usaha lain.

Contoh Jenis Usaha KBLI 17014

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 17014 antara lain:

  • Perusahaan manufaktur kantong kertas untuk kebutuhan belanja ritel
  • Produsen kantong kertas untuk kemasan makanan dan minuman
  • Usaha pembuatan kantong kertas custom untuk souvenir, event, atau promosi
  • Pabrik kantong kertas ramah lingkungan untuk kebutuhan industri
  • Usaha kecil menengah yang memproduksi kantong kertas untuk toko dan pasar tradisional

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mencantumkan kode KBLI 17014 pada dokumen perizinan usaha mereka agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan kantong kertas sesuai dengan KBLI 17014 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan dan pengelolaan izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin lingkungan dan izin operasional lain yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara legal.

Dengan menggunakan OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien dan transparan. Penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan data yang dimasukkan sesuai dengan KBLI 17014 agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.

Ketentuan Penggabungan KBLI 17014

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 17014. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 17014 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis dan memperluas cakupan usaha, selama tetap mematuhi peraturan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.