KBLI 17011

Industri Bubur Kertas (Pulp)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas.

Baca penjelasan lengkap KBLI 17011
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 17011

KBLI 17011 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pembuatan pulp. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) ini mengacu pada proses industri yang menghasilkan pulp sebagai bahan baku utama dalam pembuatan kertas dan produk turunannya. Pulp sendiri merupakan serat yang diperoleh dari kayu, bambu, atau bahan berserat lainnya yang diolah secara kimia, mekanik, atau secara kombinasi keduanya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 17011

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 17011 meliputi seluruh proses produksi pulp dari bahan baku hingga menjadi produk setengah jadi yang siap digunakan dalam industri kertas atau produk turunannya. Kegiatan ini mencakup pemilihan bahan baku, proses pengolahan fisik dan kimia, serta pengemasan pulp. Selain itu, usaha ini juga dapat meliputi aktivitas pengelolaan limbah hasil produksi pulp sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 17011

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 17011 antara lain:

  • Pabrik pulp dari kayu (wood pulp mill)
  • Pembuatan pulp dari bambu atau serat tanaman lainnya
  • Usaha pengolahan pulp dari limbah kertas (recycle pulp)
  • Industri pulp kimia, pulp mekanik, dan pulp semi-kimia

Usaha-usaha tersebut umumnya menjadi pemasok utama bagi industri kertas, karton, dan produk berbasis serat lainnya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 17011 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara terintegrasi dan elektronik. Dengan adanya OSS, pelaku usaha pembuatan pulp harus memastikan seluruh dokumen persyaratan, seperti izin lingkungan, izin operasional, serta dokumen pendukung lainnya telah dipenuhi dan diunggah secara lengkap dalam sistem.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup, keselamatan kerja, dan tata kelola perusahaan yang baik. Proses perizinan melalui OSS menjadi syarat utama agar usaha dapat berjalan secara legal dan memperoleh perlindungan hukum serta akses kemudahan berusaha di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 17011

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 17011. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 17011 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan, selama memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan usahanya secara legal dan efisien.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.