KBLI 16295

Industri Kayu Bakar dan Pelet Kayu

Kelompok ini mencakup industri kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres.

Baca penjelasan lengkap KBLI 16295
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 16295

KBLI 16295 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha tertentu di bidang pembuatan barang dari gabus, rotan, dan sejenisnya. KBLI ini merupakan salah satu kategori dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Penetapan KBLI 16295 bertujuan untuk memberikan kejelasan dan standarisasi bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16295

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 16295 meliputi pembuatan berbagai produk dari bahan gabus, rotan, dan bahan serupa lainnya. Kegiatan ini mencakup seluruh proses produksi mulai dari pengolahan bahan mentah hingga menjadi barang jadi yang siap dipasarkan. Usaha yang masuk dalam KBLI ini dapat beroperasi secara mandiri maupun sebagai bagian dari rantai pasok industri yang lebih besar. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi jasa pengerjaan barang atas dasar pesanan atau kontrak kerja.

Contoh Jenis Usaha KBLI 16295

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 16295 antara lain:

  • Pembuatan papan gabus untuk keperluan industri atau rumah tangga
  • Produksi barang-barang kerajinan dari rotan seperti kursi, meja, dan perabotan rumah
  • Pembuatan tas, keranjang, atau wadah dari bahan gabus dan rotan
  • Pembuatan bahan isolasi dari gabus
  • Pembuatan produk dekoratif atau aksesori dari bahan gabus atau rotan

Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan dengan skala kecil, menengah, maupun besar sesuai dengan kapasitas produksi dan pangsa pasar yang dibidik.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 16295 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus legalitas dan perizinan secara terintegrasi. Dalam prosesnya, pelaku usaha perlu menentukan KBLI yang sesuai, melengkapi dokumen persyaratan, dan mengikuti alur pendaftaran hingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang relevan. Kewajiban ini berlaku baik untuk usaha perseorangan maupun badan usaha berbadan hukum, guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 16295

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 16295. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 16295 dengan KBLI lain dalam satu izin usaha, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam sistem OSS, termasuk kelengkapan dokumen dan persetujuan pihak terkait jika diperlukan.

Dengan demikian, KBLI 16295 memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya sekaligus tetap memenuhi aspek legalitas melalui perizinan usaha yang terintegrasi di OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.