KBLI 16212

Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester plywood dan sejenisnya. Termasuk juga bambu lapis yang dilaminasi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 16212
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 16212

KBLI 16212 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan pintu, jendela, dan bingkai dari kayu, serta perlengkapannya. Kode KBLI 16212 ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI ini sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan kayu untuk kebutuhan konstruksi dan properti.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16212

Ruang lingkup usaha KBLI 16212 meliputi seluruh aktivitas produksi, perakitan, hingga finishing pintu, jendela, dan bingkai berbahan kayu. Selain itu, termasuk juga pembuatan perlengkapan terkait seperti kusen, daun pintu, dan komponen penunjang lainnya yang terbuat dari kayu. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan secara mandiri maupun sebagai bagian dari rantai industri konstruksi dan properti di Indonesia.

Selain produk utama, ruang lingkup KBLI 16212 juga mencakup jasa pemasangan, perbaikan, dan modifikasi pintu, jendela, serta bingkai kayu. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya terbatas pada manufaktur, namun juga dapat melayani kebutuhan konsumen secara langsung di bidang konstruksi dan renovasi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 16212

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 16212 antara lain:

  • Industri pembuatan pintu kayu untuk rumah tinggal, perkantoran, atau bangunan komersial
  • Industri pembuatan jendela kayu dan bingkai jendela
  • Pembuatan kusen pintu dan jendela dari kayu
  • Jasa pemasangan dan perbaikan pintu serta jendela kayu
  • Pembuatan aksesoris dan perlengkapan pintu/jendela berbahan kayu

Usaha-usaha tersebut dapat beroperasi dalam skala kecil, menengah, maupun besar, tergantung pada kapasitas produksi dan cakupan layanannya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 16212 wajib memiliki perizinan usaha yang sah dan terdaftar melalui sistem OSS. OSS (Online Single Submission) merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan, pengurusan, dan penerbitan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai KBLI 16212.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran, pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI, hingga penerbitan dokumen legalitas. Kepatuhan terhadap perizinan usaha ini sangat penting untuk memastikan legalitas, kemudahan akses pembiayaan, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha di sektor manufaktur pintu, jendela, dan bingkai kayu.

Ketentuan Penggabungan KBLI 16212

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 16212. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 16212 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan cakupan usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk melebarkan sayap bisnisnya, seperti men

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.