KBLI 15129
Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lain-lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 15129Pengertian KBLI 15129
KBLI 15129 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha industri barang dari kulit dan kulit buatan lainnya, kecuali pakaian dan alas kaki. Kode KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 15129 menjadi salah satu kelompok industri pengolahan yang memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif dan manufaktur di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15129
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 15129 meliputi seluruh proses industri yang menghasilkan barang-barang dari kulit asli maupun kulit buatan, selain pakaian dan alas kaki. Kegiatan ini mencakup pembuatan berbagai macam produk seperti tas, dompet, koper, ikat pinggang, sarung tangan, dan produk-produk sejenis lainnya yang menggunakan kulit sebagai bahan utama. Proses produksi pada kelompok usaha ini dapat melibatkan tahapan pemotongan, penjahitan, pengeleman, dan finishing untuk menghasilkan produk jadi yang siap dipasarkan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 15129
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 15129 antara lain:
- Industri pembuatan tas kulit dan tas kulit buatan
- Industri pembuatan dompet dari kulit
- Industri pembuatan koper, ransel, dan tas kerja berbahan kulit
- Industri pembuatan sabuk/ikat pinggang kulit
- Industri pembuatan sarung tangan kulit
- Industri pembuatan aksesoris kulit lainnya (misal: gantungan kunci, cover buku, dan lain-lain)
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 15129 ketika melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri barang dari kulit dan kulit buatan selain pakaian dan alas kaki, wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini mencakup pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan dasar, serta perizinan operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usaha yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan operasional secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pengurusan perizinan usaha melalui OSS juga memberikan kemudahan dalam integrasi data dan transparansi proses, sehingga usaha di bidang KBLI 15129 dapat berkembang dengan lebih efisien, aman, dan terjamin kepatuhannya terhadap regulasi pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 15129
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 15129. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 15129 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, pastikan seluruh kegiatan usaha yang digabungkan telah sesuai dengan peraturan perizinan usaha melalui OSS dan tercantum secara jelas pada dokumen perizinan yang dimiliki.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.