KBLI 15123

Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Hewan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk dan sepatu hewan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 15123
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 15123

KBLI 15123 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pembuatan barang-barang dari kulit bukan kulit bulu. Kode ini diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 15123 mencakup berbagai aktivitas produksi barang berbahan dasar kulit, baik kulit asli maupun kulit buatan, yang tidak melibatkan kulit bulu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15123

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 15123 meliputi seluruh proses produksi barang dari kulit, mulai dari pengolahan bahan mentah hingga menjadi produk jadi yang siap dipasarkan. Kegiatan ini mencakup pemotongan, penjahitan, perakitan, serta finishing barang-barang dari kulit. Usaha dalam kategori ini tidak termasuk pembuatan produk dari kulit bulu, kulit reptil, atau kulit imitasi dengan motif bulu.

Selain itu, KBLI 15123 juga meliputi usaha-usaha yang melakukan penyesuaian desain, pembuatan pola, hingga proses pengemasan produk akhir. Semua aktivitas yang berkaitan dengan transformasi kulit menjadi barang jadi, baik secara manual maupun menggunakan mesin, termasuk dalam ruang lingkup ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 15123

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 15123 antara lain:

  • Industri produksi tas kulit, seperti tas tangan, tas ransel, atau dompet dari kulit asli
  • Pembuatan sabuk, ikat pinggang, dan aksesori fashion dari kulit
  • Industri pembuatan koper, map, dan perlengkapan perjalanan dari kulit
  • Pembuatan sarung tangan, topi, dan barang pelengkap pakaian lainnya berbahan dasar kulit
  • Produksi barang-barang dekoratif rumah tangga dari kulit, seperti tempat tisu, cover buku, dan lainnya

Semua contoh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 15123 dalam urusan administrasi dan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 15123 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin operasional lainnya yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 15123 mencakup pendaftaran usaha, pengajuan NIB, serta pemenuhan komitmen terkait standar operasional, lingkungan, dan keselamatan kerja. Dengan perizinan yang tepat, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal dan memperoleh kemudahan dalam pengembangan usahanya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 15123

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 15123. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 15123 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan dan regulasi perizinan usaha melalui OSS.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.