KBLI 15112
Industri Penyamakan Kulit
Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 15112Pengertian KBLI 15112
KBLI 15112 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri penyamakan dan/atau pengerjaan kulit bukan bulu, serta kulit imitasi atau kulit buatan. Kode ini menjadi rujukan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 15112 mengatur standar klasifikasi usaha yang berkaitan dengan pengolahan kulit, baik alami maupun sintetis, untuk berbagai keperluan industri.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15112
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 15112 meliputi berbagai proses penyamakan, pengolahan, dan finishing kulit. Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada kulit asli, namun juga mencakup pengolahan kulit imitasi. Proses-proses yang dilakukan mencakup perendaman, pengeringan, pewarnaan, penyamakan, hingga finishing sesuai standar industri. Kegiatan usaha dalam KBLI ini juga dapat meliputi pengolahan kulit untuk bahan baku industri sepatu, tas, pakaian, dan produk-produk lainnya yang berbahan dasar kulit atau kulit buatan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 15112
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 15112 antara lain:
- Perusahaan penyamakan kulit sapi, kambing, domba, dan hewan lain
- Pabrik pengolahan kulit imitasi atau kulit sintetis
- Usaha finishing kulit untuk kebutuhan industri sepatu, tas, dan pakaian
- Unit usaha pemrosesan kulit buatan untuk pelapis furnitur atau otomotif
- Penyedia jasa pengolahan kulit mentah menjadi bahan setengah jadi atau jadi
Seluruh kegiatan tersebut wajib mengacu pada standar dan ketentuan yang berlaku dalam KBLI 15112 serta peraturan industri terkait.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 15112
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penyamakan dan/atau pengerjaan kulit, baik kulit asli maupun kulit imitasi, wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang mempermudah proses pengajuan dan penerbitan izin usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial. Dokumen yang dibutuhkan umumnya meliputi profil usaha, data pemilik, izin lingkungan, serta dokumen teknis lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengajukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha KBLI 15112 dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal, memperoleh perlindungan hukum, serta mengakses berbagai fasilitas penunjang dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 15112
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 15112. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 15112 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan ini dapat diajukan melalui sistem OSS pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha.
Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini usaha terkait, sepanjang seluruh kegiatan usaha tetap memenuhi persyaratan dan memperoleh perizinan usaha
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.