KBLI 13991
Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, renda, kain label, velcro, dan badges.
Baca penjelasan lengkap KBLI 13991Pengertian KBLI 13991
KBLI 13991 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha khususnya dalam bidang industri pembuatan karpet dan permadani. KBLI 13991 termasuk dalam kategori industri tekstil dan produk tekstil, yang secara spesifik mencakup proses produksi karpet dan permadani dari berbagai bahan baku, baik secara manual maupun menggunakan mesin. Kode ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan karpet dan permadani dalam mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13991
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 13991 meliputi seluruh proses produksi karpet dan permadani, mulai dari pengolahan bahan baku, desain, pembuatan, hingga finishing produk akhir. Kegiatan usaha ini dapat melibatkan penggunaan berbagai jenis serat alami maupun sintetis, seperti wol, kapas, nilon, polipropilen, dan sebagainya. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup produksi karpet dan permadani dalam berbagai ukuran, motif, serta teknik pembuatan seperti tenun, rajut, atau dengan mesin khusus. Pelaku usaha yang memproduksi karpet untuk keperluan rumah tangga, perkantoran, hotel, maupun keperluan dekoratif lainnya juga termasuk dalam cakupan KBLI ini.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 13991
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13991 antara lain:
- Industri pembuatan karpet tenun tradisional dan modern
- Usaha produksi permadani motif oriental dan kontemporer
- Pabrik pembuatan karpet sintetis untuk perumahan dan komersial
- Industri karpet khusus untuk masjid, hotel, atau ruang publik
- Produsen permadani dekoratif dan karpet fungsional
Semua usaha yang memproduksi dan/atau memproses karpet dan permadani, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar, dapat menggunakan KBLI 13991 sebagai klasifikasi utama dalam perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan karpet dan permadani dengan KBLI 13991 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi Pemerintah Indonesia untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko secara online dan terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan, seperti Izin Usaha Industri (IUI), Sertifikat Standar, dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi proses perizinan, sehingga pelaku usaha dapat segera menjalankan operasional usaha secara legal dan sesuai regulasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 13991
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 13991. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13991 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini sangat
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.