KBLI 13942
Industri Barang Dari Tali
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran.
Baca penjelasan lengkap KBLI 13942Pengertian KBLI 13942
KBLI 13942 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pembuatan tali. KBLI ini merupakan bagian dari sektor industri pengolahan, khususnya pada bidang tekstil. Kode KBLI 13942 digunakan sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi tali dari berbagai bahan, baik alami maupun buatan. Penetapan kode ini penting untuk keperluan administrasi, statistik, dan perizinan usaha di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13942
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 13942 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan tali. Kegiatan ini meliputi proses pembuatan tali dari bahan serat alami seperti kapas, rami, atau sisal, maupun dari bahan sintetis seperti nilon dan polyester. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi proses pemintalan, pemelintiran, penganyaman, dan pemrosesan akhir yang menghasilkan berbagai jenis tali dengan fungsi dan ukuran yang berbeda sesuai kebutuhan pasar.
Contoh Jenis Usaha KBLI 13942
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13942 di antaranya adalah:
- Industri pembuatan tali tambang dari serat alami atau sintetis
- Usaha produksi tali kur dan tali plastik untuk keperluan rumah tangga, pertanian, atau industri
- Pabrik tali kapal dan tali pengikat barang
- Pembuatan tali rafia dan tali jemuran
- Industri tali khusus untuk alat olahraga atau kegiatan rekreasi
Semua aktivitas usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 13942 sebagai dasar legalitas operasionalnya.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pembuatan tali dengan KBLI 13942 diwajibkan mendapatkan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), dan perizinan lainnya yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas produksi dan distribusi tali secara legal. Kepatuhan terhadap kewajiban perizinan usaha ini sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional serta menghindari sanksi administratif.
Ketentuan Penggabungan KBLI 13942
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 13942 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13942 dengan jenis usaha lain dalam satu entitas bisnis selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnisnya, tetapi tetap harus memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha telah memperoleh perizinan usaha yang sah melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.