KBLI 13929

Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung/jaket penyelamat dan lain-lain: lap pembersih, serbet piring dan barang perlengkapan sejenisnya dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 13929
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 13929

KBLI 13929 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha industri pembuatan barang-barang tekstil lainnya, bukan pakaian jadi. Kode ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diterapkan di Indonesia untuk memudahkan identifikasi, pengawasan, dan pengaturan kegiatan usaha oleh pemerintah. KBLI 13929 mencakup berbagai aktivitas produksi barang tekstil yang tidak termasuk dalam kategori pakaian, sehingga pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib memahami dan menerapkan kode KBLI yang relevan dalam proses perizinan usahanya melalui OSS.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13929

Ruang lingkup KBLI 13929 meliputi kegiatan industri yang berfokus pada produksi barang tekstil selain pakaian jadi. Kegiatan ini mencakup pembuatan barang-barang tekstil rumah tangga, tekstil teknis, serta produk tekstil lainnya yang tidak secara spesifik diklasifikasikan sebagai pakaian. Contoh produk yang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 13929 antara lain tirai, taplak meja, selimut, kain pelapis, dan produk tekstil lain yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, industri, maupun komersial.

Contoh Jenis Usaha KBLI 13929

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 13929 antara lain:

  • Industri pembuatan tirai dan gorden dari berbagai jenis kain
  • Pembuatan taplak meja dan kain penutup perabotan rumah tangga
  • Produksi selimut, bed cover, dan sprei berbahan tekstil
  • Pembuatan kain pelapis untuk keperluan otomotif dan industri
  • Industri pembuatan tekstil teknis seperti kain filter atau geotekstil

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas produksi barang-barang di atas wajib mencantumkan KBLI 13929 pada dokumen izin usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 13929

Pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 13929 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi, cepat, dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Industri (IUI), dan izin-izin lainnya yang diperlukan sesuai dengan jenis dan skala usaha.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 13929 mencakup pengisian data usaha secara lengkap, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan produksinya secara legal dan memperoleh perlindungan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 13929

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 13929. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13929 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan ini dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan lini bisnis dan memperluas cakupan kegiatan usahanya secara legal melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.