KBLI 13923
Industri Bantal dan Sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya, seperti bantal dan guling, selimut kapas, selimut bulu angsa, bantal kursi, kantong tidur dan lain-lain dari kapuk, dakron dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 13923Pengertian KBLI 13923
KBLI 13923 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan barang jadi tekstil untuk perlengkapan rumah tangga. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya KBLI 13923, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis usaha mereka secara spesifik sehingga memudahkan proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13923
Ruang lingkup KBLI 13923 mencakup seluruh kegiatan industri yang berfokus pada pembuatan barang jadi tekstil yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Ini meliputi proses produksi, pengolahan, hingga finishing berbagai produk tekstil non-pakaian yang difungsikan sebagai perlengkapan rumah. Kegiatan usaha dalam KBLI ini umumnya dilakukan di pabrik atau unit produksi yang telah memenuhi standar industri yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 13923
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 13923 antara lain:
- Produksi sprei, sarung bantal, dan selimut
- Pembuatan taplak meja dan gorden
- Industri handuk dan lap rumah tangga
- Pembuatan alas meja dan penutup kursi berbahan tekstil
- Produksi kain pel dan perlengkapan mandi rumah tangga berbahan tekstil
Usaha-usaha tersebut memiliki pangsa pasar yang luas, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun sektor perhotelan, penginapan, dan restoran.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang industri barang jadi tekstil untuk perlengkapan rumah tangga wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses pendaftaran, pengajuan izin, dan pemantauan perizinan usaha secara terintegrasi. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha KBLI 13923 dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal di Indonesia.
Proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Pelaku usaha diharapkan aktif memperbarui data dan memenuhi seluruh persyaratan yang diminta untuk menjaga legalitas dan kredibilitas usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI bagi pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha lain di luar KBLI 13923. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13923 dengan KBLI lain selama kegiatan yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang digabungkan telah dicantumkan secara benar dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.