KBLI 13911

Industri Kain Rajutan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut seperti handuk, kain ihram, vitrase.

Baca penjelasan lengkap KBLI 13911
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 13911

KBLI 13911 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan kain tenun bukan dari benang. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam proses pengajuan izin melalui OSS (Online Single Submission). Kode ini penting untuk memastikan bahwa jenis usaha yang dijalankan telah terdaftar dan diakui secara resmi oleh pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13911

KBLI 13911 mencakup kegiatan usaha yang berfokus pada produksi kain tenun yang tidak berbahan dasar benang, seperti kain tenun dari serat alami atau buatan yang diproses dengan teknik khusus. Ruang lingkup usaha ini meliputi seluruh tahapan produksi mulai dari pemilihan bahan baku, proses penenunan, hingga penyelesaian akhir produk kain. Usaha dalam kategori ini berperan penting dalam industri tekstil nasional dan mendukung pengembangan produk tekstil kreatif di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 13911

Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13911 antara lain:

  • Produksi kain tenun dari serat bambu, pandan, atau rotan yang tidak menggunakan benang sebagai bahan utama
  • Pembuatan kain tenun tradisional yang memanfaatkan serat alami selain benang kapas atau sintetis
  • Industri kerajinan kain tenun untuk produk dekoratif atau fungsional, seperti tikar, tas, dan perlengkapan rumah tangga lainnya

Usaha-usaha ini biasanya dijalankan oleh pelaku industri kecil, menengah, hingga besar yang mengedepankan inovasi dan kearifan lokal dalam proses produksinya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 13911 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan melalui OSS bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi usaha, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, hingga perizinan lingkungan jika diperlukan. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas yang diakui secara nasional, memudahkan akses perbankan, serta menjamin perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.

Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan perizinan usaha melalui OSS juga menjadi syarat utama untuk mengikuti program pemerintah, mendapatkan fasilitas fiskal, serta akses pasar yang lebih luas baik di dalam maupun luar negeri.

Ketentuan Penggabungan KBLI dalam OSS

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 13911. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13911 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memudahkan pelaku usaha yang ingin memperluas cakupan bisnisnya, misalnya dengan menambah kegiatan produksi tekstil lain atau usaha perdagangan produk tekstil.

Namun, pelaku usaha tetap wajib memastikan seluruh kegiatan usaha yang digabungkan telah didaftarkan dan memiliki perizinan usaha yang sah melalui OSS untuk mencegah risiko hukum dan administratif di kemudian hari.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.