KBLI 13122
Industri Kain Tenun Ikat
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu.
Baca penjelasan lengkap KBLI 13122Pengertian KBLI 13122
KBLI 13122 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan benang dari serat buatan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha tertentu dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 13122 sangat penting bagi pelaku usaha di bidang tekstil yang fokus pada produksi benang berbahan dasar serat buatan, baik yang dihasilkan secara mekanis maupun kimiawi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13122
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 13122 meliputi seluruh proses produksi benang dari serat buatan. Ini termasuk kegiatan pengolahan bahan baku serat buatan menjadi benang siap pakai yang digunakan untuk berbagai kebutuhan industri tekstil, seperti pembuatan kain, pakaian, atau produk tekstil lainnya. Proses ini dapat melibatkan teknik pemintalan, penggulungan, hingga pengemasan benang hasil produksi.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 13122 juga mencakup pengolahan serat buatan baik yang berbasis kimia (seperti polyester, rayon, dan nylon) maupun serat buatan lainnya yang digunakan sebagai bahan utama dalam proses pembuatan benang.
Contoh Jenis Usaha di Bawah KBLI 13122
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 13122 antara lain:
- Industri pemintalan benang polyester
- Pabrik pembuatan benang nylon
- Produksi benang rayon untuk kebutuhan tekstil
- Usaha pengolahan serat buatan menjadi benang multifilamen
- Pabrik benang serat buatan campuran
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang-bidang tersebut wajib mencantumkan KBLI 13122 sebagai kode utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 13122 Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan benang dari serat buatan wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha saat ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS dan memilih KBLI 13122, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang relevan dengan kegiatan industri tekstil.
Pengajuan perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional perusahaan. Pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku, termasuk standar lingkungan, keselamatan kerja, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 13122
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 13122 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13122 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Penggabungan ini harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS dan peraturan perizinan usaha di Indonesia.
Dengan penggabungan KBLI yang tepat, pelaku usaha dapat memperluas cakupan kegiatan bisnis dan memperoleh legalitas untuk berbagai aktivitas usaha dalam satu entitas perusahaan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.