KBLI 11052
Industri Air Minum Isi Ulang
Kelompok ini mencakup industri air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine) dengan menggunakan wadah dan tutup tanpa merk yang dapat disediakan oleh depot dan/atau dibawa sendiri oleh konsumen.
Baca penjelasan lengkap KBLI 11052Pengertian KBLI 11052
KBLI 11052 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan industri minuman keras dari hasil distilasi, fermentasi, dan pencampuran bahan nabati. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam identifikasi dan pengelompokan usaha di bidang produksi minuman beralkohol, khususnya yang berbasis hasil destilasi atau fermentasi. Penggunaan KBLI 11052 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 11052
Ruang lingkup KBLI 11052 mencakup seluruh aktivitas produksi minuman keras yang dibuat melalui proses distilasi, fermentasi, serta pencampuran bahan nabati seperti buah-buahan, biji-bijian, atau bahan organik lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi pengolahan bahan baku, proses fermentasi, distilasi, pencampuran bahan, hingga pengemasan dan distribusi minuman beralkohol dengan kadar tertentu. Seluruh proses tersebut wajib memenuhi standar keamanan pangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 11052
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 11052 antara lain:
- Pabrik pembuatan arak dari singkong, beras, atau jagung
- Industri produksi whisky, rum, vodka, gin, dan sejenisnya
- Pabrik minuman keras tradisional berbasis fermentasi atau distilasi
- Usaha pencampuran (blending) berbagai jenis minuman beralkohol
- Perusahaan pengemasan dan distribusi minuman keras hasil produksi sendiri
Seluruh usaha di atas wajib menggunakan KBLI 11052 dalam proses perizinan OSS agar dapat beroperasi secara resmi.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi minuman keras sesuai KBLI 11052 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin berusaha di Indonesia. Beberapa perizinan yang wajib dipenuhi antara lain NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha Industri (IUI), Sertifikat Standar, serta izin edar dari lembaga terkait. Dengan mengajukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan standar keamanan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 11052
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 11052. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 11052 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan jenis dan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat diajukan melalui OSS pada saat permohonan perizinan usaha, sehingga perusahaan dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu badan hukum secara legal dan efisien.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.