KBLI 11050
INDUSTRI AIR MINUM DAN AIR MINERAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan air minum dalam kemasan dan air mineral, air mineral alami, air demineral, termasuk industri air isi ulang.
Baca penjelasan lengkap KBLI 11050Pengertian KBLI 11050
KBLI 11050 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri minuman beralkohol yang berasal dari hasil destilasi, fermentasi, atau pencampuran bahan-bahan tertentu. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi minuman beralkohol.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 11050
Ruang lingkup KBLI 11050 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan produksi minuman beralkohol, baik dalam skala kecil maupun besar. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi proses fermentasi, distilasi, pencampuran, serta pengemasan minuman beralkohol. Selain itu, kegiatan penyimpanan, distribusi, dan penjualan hasil produksi minuman beralkohol juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini, selama masih berada dalam rantai produksi industri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 11050
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 11050 antara lain:
- Industri pembuatan minuman keras seperti whisky, vodka, gin, rum, dan brandy.
- Industri minuman keras tradisional seperti arak, tuak, atau minuman fermentasi lokal lainnya.
- Usaha produksi minuman beralkohol hasil pencampuran bahan alami atau buatan.
- Pabrik pengemasan minuman beralkohol siap edar.
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan perizinan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri minuman beralkohol, sesuai dengan KBLI 11050, wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang mempermudah proses perizinan secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin usaha, izin edar, izin produksi, serta izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap proses perizinan OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha di bidang ini.
Ketentuan Penggabungan KBLI 11050
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 11050 dengan KBLI lainnya dalam satu kegiatan usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 11050 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.